Sebuah informasi beredar melalui facebook, tampak terlihat 2 buah foto yaitu foto Ustadz Abu Bakar Baasyir bersama Ustadz Bahar Smith dengan narasi : “Karena COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan. para alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan. #Tanda_tanya????..
Penjahat bebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena COVID-19 RATUSAN RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG DIBEBASKAN”.
Namun ternyata informasi tersebut tidak benar karena menurut keterangan dari Kuasa hukum Ustadz Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa Ustadz Bahar Smith menolak tawaran yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk dibebaskan. Alasan Ustadz Bahar Smith menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap hutang budi pada Pemerintah dan lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya. Terkait Ustadz Abu Bakar Baasyir, menurut kuasa hukum nya, Achmad Michdan, mengatakan jika beliau sedang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly. Adapun Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk
dok.foto : kementerian kominfo