Beredar melalui media sosial surat edaran yang mengatasnamakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada seluruh pengelola hotel di Indonesia tentang uang kembalian kegiatan atau acara kementerian atau lembaga negara di hotel. Dalam surat yang memuat tanda tangan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut, disampaikan agar pengelola hotel tidak melayani permintaan pengembalian dana kegiatan rapat, baik di kementerian dan dinas di seluruh hotel di Indonesia.
Menanggapi hal ini, KPK melalui akun twitter resminya menyampaikan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Maka itu, KPK meminta agar masyarakat berhati-hati dan selalu mengecek kebenaran semua informasi yang meragukan mengenai imbauan atau hal lain terkait KPK melalui call centre KPK 198.
Link :